Selasa, 28 April 2015

1 Mei : Peringatan Pancasila sila ke 5

Pada bulan juli 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional.

 Awal tahun 2014 pemerintah merilis daftar libur tahun 2014 yang memasukkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur memperingati hari buruh internasional.

1 Mei 2015, peringatan tahun ke dua Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut MayDay di Indonesia.
Peringatan ini biasanya diikuti dengan aksi para buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menuntut hak-hak buruh yang dianggap masih kurang diperhatikan.

Siapakah buruh di Indonesia ?

Dalam kbbi.web.id ‘Buruh’  diuraikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.


Dalam konteks yang saya tangkap, buruh adalah siapapun itu baik yang bekerja di pabrik, perkebunan ataupun perorangan seperti asisten rumah tangga yang berada di posisi penerima upah.

Dalam realitasnya, buruh yang berdemo dan turun ke jalan –jalan untuk menuntuk haknya adalah buruh yang berada dalam perusahaan besar.

mereka yang mendapat gaji, tunjangan, dan libur hari raya. Mereka yang berada dalam system jejaring perusahaan dan dilindungi oleh undang-undang ketenaga kerjaan dan bisa memprotes jika merasa kurang puas dengan upah atau tunjangan yang di dapat.

Bagaimana dengan guru honorer, penulis, dokter internsip, atau asisten rumah tangga yang sebenarnya penghasilannya kurang dari mereka ? kemana para guru atau asisten rumah tangga bisa menuntut keadilan jika upah mereka lebih kecil dari beban kerja mereka ? kemana penulis yang royaltinya tersendat dan dokter yang dituduh malpraktik mencari perlindungan hukum ?

May day buat saya bukanlah sesuatu yang patut kita peringati. Akan lebih baik jika mayday diganti dengan peringatan sila ke 5 pancasila yaitu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adil mencakup pengertian luas, dimana ada semangat untuk mengupayakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Apapun bidang pekerjaannya, tiap orang yang bekerja sungguh-sungguh dibidangnya tetap mendapat perlakuan yang sama. Upah dan tunjangan yang membuahkan kesejahteraan bagi dirinya.

Mendapat payung perlindungan yang sama sehingga bisa hidup layak itulah yang diimpikan semua orang yang mencangkul harapan di tanah pertiwi ini. sehingga tujuan mulia dari dasar negara sila ke 5 benar-benar bisa diwujudkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar